Header Ads

Sidang Kedua Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Digelar Hari Ini

Sidang Kedua Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Digelar Hari Ini. Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan kembali mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022). 

 

Sidang Kedua Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Digelar Hari Ini

Agenda sidang perdata yang akan dihadapi Yusuf pada Selasa ini adalah terkait kasus program tabung tanah. 

Dalam kasus itu, terdapat tiga orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf.

Agenda sidang ini disampaikan oleh Asfa Davi B selaku kuasa hukum dari tiga orang penggugat itu. Katanya, sidang kedua itu beragendakan proses mediasi. 

"Hari ini ada sidang mediasi nomor perkara 1391 (program tabung tanah dengan tiga penggugat)," kata Asfa melalui pesan singkat, Selasa. 

Sebagai informasi, dalam kasus tabung tanah itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022. 

Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.

 

Kasus tabung tanah 

Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, melayangkan gugatan. 

Sebagai informasi, ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014. 

Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong. 

Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.

"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa, 18 Januari 2022.

 "Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia. 

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih. 

Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000. 

Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut. 

Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan. 

Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur. (Sumber : kompas)

Posting Komentar

0 Komentar