Praktik penipuan atau scammer di sektor keuangan semakin marak, menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dana dan data pribadi masyarakat. Anggota Komisi XI DPR, Amin AK, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus penipuan di industri jasa keuangan.
Data OJK: Ribuan Pengaduan dan Kerugian Triliunan Rupiah
Berdasarkan data OJK, terdapat 33.739 pengaduan yang tercatat sejak Januari hingga Agustus 2025. Mayoritas pengaduan tersebut berasal dari sektor perbankan dan fintech. Amin mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut mencerminkan perlindungan konsumen yang belum optimal.
Isu Utama yang Dikembangkan
Amin AK merinci beberapa isu utama yang menjadi keluhan masyarakat, antara lain:
- Perilaku kasar dari debt collector.
- Penipuan digital seperti phishing dan social engineering.
- Kesulitan dalam pengajuan klaim asuransi.
- Kebocoran data pribadi nasabah.
Amin menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dari semua pelaku usaha jasa keuangan. Ia juga menegaskan agar masyarakat yang menjadi korban penipuan tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian.
Maraknya Praktik Scam dan Keuangan Ilegal
Selain pengaduan, Amin juga menyoroti maraknya praktikscamdan kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Satgas PASTI (Penanganan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan) telah mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik tersebut.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggaran
Hingga Agustus 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal. Kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik scam ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp5,6 triliun. Amin AK meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening atau aplikasi, tetapi juga ada efek jera melalui penegakan hukum yang lebih tegas.
Modus Penipuan yang Paling Banyak Terjadi
OJK mencatat ada 10 modus penipuan yang paling sering terjadi di Indonesia. Pemahaman terhadap modus-modus ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari jerat penipuan.
1. Penipuan Transaksi Belanja Online
Modus penipuan ini menduduki peringkat pertama dengan 48.836 laporan dan kerugian mencapai Rp824,87 miliar. Penipuan ini seringkali melibatkan transaksi jual-beli daring yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
2. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call)
Penipuan melalui telepon atau fake call mencatatkan 27.513 laporan dengan kerugian mencapai Rp902,66 miliar. Pelaku penipuan biasanya mengaku sebagai petugas bank, instansi pemerintah, atau pihak berwenang lainnya.
3. Penipuan Investasi
Penipuan berkedok investasi menempati urutan ketiga dengan 18.040 laporan dan kerugian Rp829,56 miliar. Modus ini seringkali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
4. Penipuan Penawaran Kerja
Penipuan dengan modus penawaran kerja tercatat sebanyak 16.610 laporan dengan kerugian Rp458,47 miliar. Pelaku penipuan biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi namun meminta sejumlah uang sebagai syarat pendaftaran.
5. Penipuan Mendapatkan Hadiah
Penipuan yang menjanjikan hadiah tercatat sebanyak 14.641 laporan dengan kerugian Rp168,44 miliar. Korban biasanya diminta untuk membayar biaya tertentu untuk mengklaim hadiah tersebut.
6. Penipuan Melalui Media Sosial
Penipuan melalui media sosial mencatatkan 12.907 laporan dengan kerugian Rp440,21 miliar. Modus ini seringkali melibatkan penipuan identitas atau penawaran produk palsu.
7. Phishing
Phishing dilaporkan sebanyak 12.714 kali dengan kerugian Rp483,15 miliar. Phishing adalah upaya penipuan yang bertujuan untuk mencuri data pribadi korban melalui situs web atau email palsu.
OJK diharapkan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik scam ini. Edukasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan dan cara menghindarinya juga sangat penting untuk mengurangi jumlah korban.
Posting Komentar untuk "OJK Diminta Lebih Tegas Lindungi Nasabah: Scammer Merajalela di Sektor Keuangan"