Indonesia Cari Cukai Baru: Purbaya Ampuni Pengusaha Rokok Ilegal, Dorong Legalitas

Cari Cukai Baru, Purbaya Ampuni Pengusaha Rokok Ilegal - Market


Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah strategis terkait industri rokok ilegal. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap permasalahan rokok ilegal di Indonesia.

Langkah Lunak: Mengapa Pengusaha Rokok Ilegal 'Diampuni'?

Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pernyataan yang dikutip oleh Bloomberg Technoz dari Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan penindakan terhadap pengusaha rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di seluruh Indonesia. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang strategi pemerintah dalam menangani kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Alasan di balik keputusan ini didasari oleh upaya untuk mencari solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Solusi: Legalisasi dan Penerapan Cukai yang Tepat

Sebagai gantinya, otoritas fiskal berencana untuk memberikan ruang bagi para pengusaha rokok ilegal untuk melegalkan produk mereka. Tujuannya adalah agar produk-produk tersebut dapat diedarkan secara legal dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara. Strategi ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara yang selama ini disebabkan oleh peredaran rokok ilegal.

Pernyataan Menteri Purbaya di Kudus

“Jadi mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka,” ujar Purbaya saat mengunjungi kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kunjungan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk mendukung industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

Mekanisme Penerapan Cukai yang Sedang Dipelajari

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, juga tengah mempelajari mekanisme penerapan cukai rokok yang sesuai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerapan cukai hasil tembakau bagi pengusaha kecil. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam industri IHT.

Pembangunan Kawasan Industri Khusus

Pemerintah berencana membangun kawasan khusus industri hasil tembakau (IHT) bagi produsen rokok ilegal. Tujuannya agar mereka dapat berproduksi secara resmi, mirip dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) resmi yang sudah ada, seperti di Kudus, Jawa Tengah. KIHT di Kudus memiliki luas sekitar 5 hektare (Ha). Ini merupakan langkah konkret untuk memberikan wadah bagi pengusaha rokok ilegal agar dapat berkontribusi pada perekonomian secara legal.

Dampak Penindakan Rokok Ilegal Sebelumnya

Sebelumnya, Bea Cukai mengklaim bahwa penindakan terhadap rokok ilegal telah merugikan negara hingga Rp210 miliar. Kerugian ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pencarian Sumber Pertumbuhan Baru

Purbaya juga mengungkapkan rencana untuk mencari pengganti pertumbuhan setelah keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan cukai.

Penegasan: Pemerintah Perkuat, Bukan Membunuh

Purbaya membantah anggapan bahwa pemerintah ingin 'membunuh' pengusaha rokok ilegal. Sebaliknya, pemerintah berupaya untuk memperkuat dan mendukung mereka melalui kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Indonesia Cari Cukai Baru: Purbaya Ampuni Pengusaha Rokok Ilegal, Dorong Legalitas"