Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,61 Triliun: INDODAX Sumbang Setengahnya!

Dulu Disebut Tren Sesaat, Kini Pajak Kripto Tembus Rp1,61 Triliun! INDODAX Sumbang Separuh


Industri aset kripto di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa, mengubah pandangan tentang aset digital dari sekadar tren sesaat menjadi pilar penting dalam perekonomian. Peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ini menjadi bukti nyata dari perkembangan tersebut.

Rekor Penerimaan Pajak Kripto: Tembus Rp1,61 Triliun

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang dirilis oleh Pasardana.id, penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Pencapaian ini merupakan bukti konkret dari dampak positif regulasi pajak kripto yang mulai diterapkan pada tahun 2022, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Rincian Penerimaan Pajak Kripto Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan rincian lebih lanjut mengenai penerimaan pajak kripto, yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun:

  • 2022: Rp246,45 miliar
  • 2023: Rp220,83 miliar
  • 2024: Rp620,4 miliar
  • 2025 (Januari-Agustus): Rp522,82 miliar

Total penerimaan pajak kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar. Angka-angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam aktivitas perdagangan dan investasi aset kripto di Indonesia.

INDODAX: Kontributor Utama dalam Penerimaan Pajak Kripto

INDODAX, sebagai bursa aset kripto terbesar di Indonesia, memainkan peran krusial dalam pencapaian ini. Kontribusi INDODAX terhadap penerimaan pajak kripto sangat signifikan, bahkan mencapai lebih dari separuh dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode tertentu. Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menyoroti pentingnya peran bursa lokal dalam ekosistem kripto di Indonesia.

Kontribusi Pajak INDODAX: Rincian dan Peran Penting

Berdasarkan catatan internal INDODAX, kontribusi pajak yang disetorkan ke negara adalah sebagai berikut:

  • 2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar)
  • 2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar)
  • 2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar)
  • 2025 (Januari–Agustus): PPN Rp124,69 miliar, PPh Rp140,71 miliar (total Rp265,40 miliar)

Pada periode Januari–Agustus 2025, kontribusi pajak INDODAX mencapai Rp265,4 miliar, setara dengan sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama. Angka ini menunjukkan adopsi yang luas dari masyarakat terhadap aset kripto dan komitmen industri terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.

Regulasi dan Dampaknya Terhadap Industri Kripto

Antony Kusuma menekankan pentingnya regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital. Regulasi yang tepat tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang sehat dan transparan di bursa lokal. Penerimaan pajak kripto yang terus meningkat menjadi indikator legitimasi industri kripto di mata pemerintah dan masyarakat.

“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tegas Antony.

Komitmen INDODAX dalam Mendukung Pemerintah

INDODAX berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pajak kripto. Pajak kripto dianggap sebagai jembatan yang menyatukan kepentingan negara dan industri, dengan tujuan akhir meningkatkan kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia.

Bitcoin dan Pasar Kripto Global: Tren Positif

Seiring dengan meningkatnya kontribusi pajak kripto di Indonesia, pasar global juga menunjukkan tren positif. Harga Bitcoin (BTC) telah menembus $120 ribu atau sekitar Rp2 miliar, didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang besar dan arus masuk institusional. Analisis teknikal menunjukkan potensi kenaikan Bitcoin lebih lanjut.

Analisis Pasar dan Prospek Bitcoin

Lonjakan harga Bitcoin didorong oleh beberapa faktor:

  • Volume perdagangan ETF Bitcoin spot mencapai $5 miliar dalam sehari.
  • Arus masuk institusional mencapai $676 juta.
  • BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap $405 juta.
  • Fidelity menambah 1.570 BTC senilai $179 juta.

Analis memperkirakan Bitcoin memasuki fase “price discovery” dengan potensi kenaikan menuju $128.000–$135.000 (Rp2,1–Rp2,3 miliar). Meskipun demikian, zona support penting berada di $110.000–$112.000 (Rp1,8 miliar).

Kesimpulan: Kripto sebagai Penopang Fiskal dan Potensi Investasi

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga Bitcoin global mengukuhkan peran strategis industri kripto. Industri ini tidak hanya menjadi penopang fiskal negara, tetapi juga memberikan potensi investasi yang menarik dan menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi digital dunia. Pencapaian ini menegaskan bahwa industri aset digital Indonesia telah bertransformasi dari sekadar tren sesaat menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan.

Posting Komentar untuk "Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,61 Triliun: INDODAX Sumbang Setengahnya!"