Vonis Ringan Kasus Uang Palsu: Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara di Gowa

Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara - Regional Liputan6.com


Kasus pembuatan uang palsu yang melibatkan Annar Salahuddin Sampetoding telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Annar, yang dinyatakan bersalah atas tindakannya.

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang meminta hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, Annar juga dikenai denda sebesar Rp300 juta.

Rincian Kasus dan Putusan Pengadilan

Dalam persidangan, Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Annar membayar denda. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Annar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan. Dasar tuntutan ini adalah dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini bisa mencapai 15 tahun penjara.

Reaksi dari JPU dan Pihak Terdakwa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan kekecewaan JPU terhadap putusan hakim. “Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas-jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” jelas Soetarmi usai persidangan.

Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum Annar menyampaikan, “Kami menilai masih ada hal-hal yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.” Hal ini menunjukkan ketidakpuasan kedua belah pihak terhadap hasil putusan pengadilan.

Kronologi Kasus Pembuatan Uang Palsu

Kasus ini bermula pada periode 2022–2023, ketika Annar memerintahkan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara mencetak uang palsu. Annar bahkan mengirim dana sebesar Rp287 juta untuk membeli perlengkapan percetakan. Perlengkapan tersebut kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Syahruna sempat mencoba mesin cetak tersebut dengan mencetak poster pencalonan Annar sebagai Gubernur Sulsel pada Februari 2024. Upaya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Juli 2024 kemudian mengalami kegagalan. Annar lalu memerintahkan penghentian kegiatan dan pemusnahan peralatan.

Pada Mei 2024, Annar mempertemukan saksi Andi Ibrahim dengan Syahruna. Andi Ibrahim diketahui sedang mencari dukungan untuk maju sebagai Bupati Barru. Aktivitas pembuatan uang palsu kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar.

Tanggapan Kejaksaan Terkait Banding

Kejaksaan menanggapi rencana banding dari pihak terdakwa. Menurut Soetarmi, langkah banding merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap mata uang negara. “Ini perkara serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. Tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga stabilitas mata uang dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. Upaya pemberantasan peredaran uang palsu harus terus dilakukan guna mencegah dampak negatif terhadap perekonomian.

Posting Komentar untuk "Vonis Ringan Kasus Uang Palsu: Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara di Gowa"