Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan secara tatap muka, berfokus pada edukasi langsung kepada para peserta.
Bimtek Coretax: Mendukung Kepatuhan dan Optimalisasi Pajak
Pada tanggal 26 Agustus 2025, KP2KP Sengkang menyelenggarakan kelas pajak dalam format one-on-one yang difokuskan pada penggunaan aplikasi Coretax DJP. Acara yang berlokasi di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang ini, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan staf keuangan dalam mengelola data dan menghitung pajak dengan lebih akurat.
Peserta dari BPKPD Kabupaten Wajo
Kegiatan ini melibatkan staf dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo. Para peserta yang terdiri dari staf bidang keuangan mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung dari petugas pajak, sehingga lebih memahami penggunaan aplikasi Coretax.
Tujuan Utama: Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Pajak
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek teknis penggunaan Coretax. Lebih lanjut, peserta diharapkan mampu melakukan cross-check data, mencocokkan tarif, dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan lebih cermat. Peningkatan pemahaman ini sangat penting dalam mendukung kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21 yang berhubungan langsung dengan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah.
Materi Inti: Penguasaan Coretax untuk Efisiensi Administrasi Pajak
Materi inti kelas pajak disampaikan oleh Muh. Azzahir, petugas KP2KP Sengkang. Ia menekankan bahwa aplikasi Coretax merupakan instrumen modern yang mempermudah proses administrasi perpajakan. Dengan penguasaan yang baik terhadap aplikasi ini, staf keuangan BPKPD dapat memastikan akurasi data sekaligus meminimalisir potensi kesalahan perhitungan.
Fokus pada Pencocokan Data dan Penghitungan Pajak
Dalam bimtek tersebut, peserta difokuskan pada bagaimana Coretax dapat membantu dalam proses pencocokan data pajak, terutama yang berkaitan dengan tarif dan kewajiban pajak terutang. Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan yang terkait dengan pajak dilaporkan dengan benar.
Format Interaktif: Diskusi dan Studi Kasus
Kegiatan bimtek dirancang interaktif dengan melibatkan diskusi antara peserta dan narasumber. Para peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta membahas kasus-kasus yang mereka hadapi dalam tata kelola pajak. Format one-on-one ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan spesifik mereka.
Manfaat Format One-on-One
Formatone-on-onemembuat kelas pajak lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan peserta. Dengan pendekatan yang lebih personal, peserta dapat lebih mudah memahami materi dan mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari.
Harapan KP2KP Sengkang: Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Daerah
KP2KP Sengkang berharap bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BPKPD Kabupaten Wajo dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Dengan pemahaman pajak yang lebih baik, diharapkan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah juga akan semakin meningkat.
Berita Pajak Terkini Lainnya
- Tingkatkan Literasi Siswa, Pemkot Gelar Kompetisi Edukasi Pajak Daerah
- Persiapan SPT Tahunan Tahun Depan, DJP Imbau WP Aktivasi Akun Coretax
- MSMEs May Use 0.5% Final Income Tax to 2029, Gov. Reg. Revised Soon
- UMKM Bisa Pakai PPh Final 0,5% Hingga 2029, Revisi PP Segera Rampung
- Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 22 November
- Ada Usul Penurunan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Purbaya
- Purbaya Tiba-Tiba Ngetes Layanan Kring Pajak, Tanya Soal Coretax
- Daerah Ini Perpanjang Periode Pemutihan PKB hingga 31 Desember 2025
- Khusus Orang Pribadi, PPh Final UMKM Diperpanjang hingga 2029
- Dirjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Soal Data Konkret untuk Pemeriksaan
- Purbaya Kumpulkan Pejabat DJP, Wanti-Wanti Pajak sebagai Mesin Ekonomi
- WP Meninggal Dunia, Penghapusan NPWP-nya Perlu Lampirkan Dokumen Ini
- Pemprov Bakal Adakan Keringanan Pajak untuk PBB hingga Pajak Kendaraan
- Uang Pajak Rp1,1 Miliar Tak Disetor, Tersangka RR Ditahan Kejaksaan
- Tingkatkan Literasi Siswa, Pemkot Gelar Kompetisi Edukasi Pajak Daerah
- Persiapan SPT Tahunan Tahun Depan, DJP Imbau WP Aktivasi Akun Coretax
- MSMEs May Use 0.5% Final Income Tax to 2029, Gov. Reg. Revised Soon
- UMKM Bisa Pakai PPh Final 0,5% Hingga 2029, Revisi PP Segera Rampung
Posting Komentar untuk "Edukasi Coretax: KP2KP Sengkang Gelar Bimtek untuk Staf Keuangan Wajo"