Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan RK dan pihak-pihak terkait dalam kasus yang merugikan negara ini.
Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Keluarga
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 1 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pengecekan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh RK dan keluarganya. Penelusuran ini merupakan bagian dari strategi "follow the money" untuk mengungkap ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau arus kas masuk dan keluar, termasuk yang melibatkan keluarga RK.
Asep menjelaskan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui peruntukan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemanggilan anggota keluarga RK untuk dimintai keterangan. KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk Ilham Habibie.
Pembelian Mobil Mercedes-Benz dan Pengembalian Dana
Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran KPK adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie oleh RK. Pembelian dilakukan melalui putera BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan metode cicilan. Uang hasil cicilan tersebut kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie kepada KPK.
Dari pengembalian uang tersebut, KPK akhirnya mengembalikan mobil Mercy yang sebelumnya sempat disita. Ilham Habibie mengungkapkan bahwa mobil tersebut belum lunas dibeli oleh RK, dan diduga telah dilakukan perubahan warna pada mobil tersebut.
Kasus Korupsi Bank BJB dan Penetapan Tersangka
Nama Ridwan Kamil sendiri terseret dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, yang penyelidikannya telah menyebabkan penggeledahan di kediamannya. Ilham Habibie mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kerugian Negara dan Tindakan Pencegahan
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujeter. Meskipun para tersangka belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kesimpulan
Penelusuran yang dilakukan KPK terhadap aliran dana terkait kasus korupsi di Bank BJB terus berlanjut, dengan fokus pada pengungkapan peran dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil dan keluarganya. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Posting Komentar untuk "KPK Ungkap Aliran Dana Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB: Pembelian Mercy dan Kerugian Negara"