RUU P2SK: Keadilan Restoratif Jadi Solusi Cepat Kasus Keuangan di Indonesia

RUU P2SK Buka Jalan Mekanisme Restoratif untuk Tindak Pidana Keuangan


Jakarta, Beritasatu.com - Sektor keuangan Indonesia bersiap menyambut perubahan signifikan dalam penanganan tindak pidana. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) akan membuka jalan bagi penyelesaian kasus lebih cepat di industri jasa keuangan.

Pasal 48 C: Landasan Hukum Keadilan Restoratif

Perubahan fundamental ini tertuang dalam Pasal 48 C RUU P2SK, yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Pasal ini memberikan landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif, memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana keuangan untuk menyelesaikan perkara secara damai. RUU P2SK sendiri telah rampung dibahas di Komisi XI DPR dan mendapatkan dukungan dari berbagai fraksi dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Proses Pengesahan RUU P2SK

Draf RUU P2SK dijadwalkan untuk masuk agenda pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari para pembuat undang-undang untuk mempercepat implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus keuangan.

Pentingnya Kepastian Hukum: Pandangan DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohammad Hekal, menekankan pentingnya kehadiran pasal baru ini. Menurutnya, pasal ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi sektor keuangan. Hekal meyakini bahwa penyelesaian perkara secara damai merupakan opsi yang tepat, asalkan disepakati oleh semua pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga regulator.

OJK, Kepolisian, dan Penuntut Umum: Kewenangan dalam Keadilan Restoratif

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam rumusan Pasal 48 C, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus, jika ada permintaan dari pelapor maupun terlapor untuk menempuh jalur restoratif. Ini memberikan fleksibilitas dan kesempatan bagi penyelesaian kasus di luar jalur hukum konvensional.

Kewenangan Kepolisian

Kepolisian juga memiliki kewenangan serupa, dengan syarat prosesnya melibatkan OJK. Hal ini memastikan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan regulator dalam upaya penerapan keadilan restoratif.

Peran Penuntut Umum

Selain itu, penuntut umum juga dapat menghentikan perkara pidana sektor keuangan melalui mekanisme yang sama, setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Ketentuan ini menegaskan bahwa jika penyelesaian restoratif telah berhasil dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perkara yang sama tidak dapat dituntut kembali.

Dampak dan Manfaat Keadilan Restoratif

Dengan adanya mekanisme keadilan restoratif, diharapkan penanganan kasus tindak pidana keuangan di Indonesia akan menjadi lebih efisien. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara damai. Penerapan keadilan restoratif juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

RUU P2SK menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi sektor keuangan di Indonesia. Dengan adanya mekanisme keadilan restoratif, diharapkan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan dapat semakin meningkat.

Posting Komentar untuk "RUU P2SK: Keadilan Restoratif Jadi Solusi Cepat Kasus Keuangan di Indonesia"