
Indonesia - Jakarta, KBRN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah krusial untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri perbankan. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, yang secara resmi diumumkan pada 19 November 2025 melalui keterangan tertulis.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi pengelolaan rekening bank umum di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih terpercaya dan melindungi kepentingan nasabah secara optimal.
Peningkatan Transparansi dalam Layanan Perbankan
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa POJK ini dirancang untuk memperkuat transparansi dalam layanan perbankan. Hal ini termasuk memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh nasabah terkait dengan pengelolaan rekening mereka.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong standarisasi pengelolaan rekening di seluruh bank. Standarisasi ini akan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada nasabah seragam, terlepas dari bank mana mereka menjadi nasabah.
Prosedur Jelas dan Perlindungan Nasabah
POJK Nomor 24 Tahun 2025 mewajibkan setiap bank untuk memiliki prosedur yang jelas dan terstruktur dalam mengelola rekening nasabah. Prosedur ini mencakup seluruh aspek, mulai dari pembukaan rekening hingga penutupan rekening.
Tujuannya adalah untuk melindungi nasabah dari berbagai potensi kerugian, termasuk penipuan dan penyalahgunaan rekening. Bank diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan nasabah dengan lebih efektif.
Kemudahan Akses dan Klasifikasi Rekening
Bank juga diwajibkan untuk menyediakan layanan aktivasi dan penutupan rekening yang mudah diakses oleh nasabah. Nasabah diharapkan dapat dengan mudah melakukan berbagai transaksi terkait rekening mereka tanpa hambatan yang berarti.
POJK ini juga mengatur tiga klasifikasi status rekening nasabah, yaitu rekening aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi ini akan membantu bank dalam memantau dan mengelola rekening nasabah dengan lebih efisien.
Klasifikasi Status Rekening:
- Rekening aktif: Rekening yang memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo secara berkala.
- Rekening tidak aktif: Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban
POJK ini berupaya menciptakan keseimbangan antara hak-hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas.
Namun, nasabah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, memperbarui data secara berkala, dan memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank. Keseimbangan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara nasabah dan bank.
Pentingnya Informasi yang Akurat
Bank memiliki kewajiban untuk menampilkan status rekening melalui kanal fisik dan digital yang tersedia, memberikan kemudahan akses bagi nasabah. Nasabah bertanggung jawab untuk memberikan data yang benar serta memperbarui informasi secara berkala.
Baca Juga: Kepri Unggul: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera Didorong Investasi & Ekspor
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transaksi dan mencegah potensi masalah di kemudian hari. Keakuratan informasi nasabah sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan.
Perlindungan Data dan Strategi Anti-Fraud
Aturan baru ini juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank harus berkomitmen untuk menjaga keamanan data nasabah dari akses yang tidak sah.
Bank harus menerapkan strategi anti-fraud yang efektif untuk mencegah penipuan dan kejahatan perbankan lainnya. Hal ini termasuk penggunaan teknologi keamanan canggih dan pelatihan bagi sumber daya manusia.
Pemantauan Status Rekening dan Fitur Akses
Untuk memantau status rekening nasabah, bank wajib memiliki sistem yang efektif. Sistem ini akan membantu bank dalam mengidentifikasi rekening yang mencurigakan atau berpotensi bermasalah.
Bank juga wajib menyediakan fitur aktivasi atau penutupan rekening melalui kanal resmi mereka. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola rekening mereka sesuai kebutuhan.
Dampak Positif dan Peningkatan Keamanan
POJK Nomor 24 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat keamanan sistem perbankan nasional secara keseluruhan. Regulasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terpercaya.
Selain itu, aturan ini juga akan meningkatkan kepastian layanan bagi seluruh nasabah bank. Nasabah akan merasa lebih terlindungi dan yakin dalam bertransaksi di bank.
Media radio berita online terpercaya - LPP RRI
📍 Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat.
📞 +6221 350 0584, +6221 351 1086
BRITISH PROPOLIS | Suplemen Terbaik Alami
Nama Produk: BRITISH PROPOLIS REGULER
Rp. 250.000/botol
(Gratis ONGKIR untuk Pulau Jawa)
Manfaat British Propolis:
- Membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
- Berperan sebagai antibiotik alami dan detoksifikasi tubuh.
- Membantu mempercepat penyembuhan luka bakar dan luka kulit lainnya.
- Membantu mengatasi gangguan pencernaan ringan seperti sakit maag.
- Sebagai pelengkap terapi untuk kondisi seperti diabetes, kolesterol tinggi, asam urat, dan beberapa jenis kanker (tetap harus dikonsultasikan dengan dokter).
- Pada anak-anak, British Propolis Green dikhususkan untuk membantu meningkatkan nafsu makan dan menjaga imunitas dari flu, batuk, dan radang amandel.
Posting Komentar untuk "OJK Perketat Aturan Rekening Bank: Transparansi & Perlindungan Nasabah - RRI"