/data/photo/2025/07/28/68870708036fe.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang mengubah cara pandang terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Perubahan ini memberikan dampak signifikan bagi pengelolaan rekening di sektor perbankan Indonesia.
Aturan yang ditetapkan ini mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Tujuan dan Latar Belakang Aturan Baru OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan baru ini disusun untuk menstandarisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih aman dan terpercaya.
Penguatan tata kelola sangat penting untuk melindungi nasabah dari berbagai potensi risiko. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah dan industri perbankan secara keseluruhan.
Peran Penting POJK Nomor 24 Tahun 2025
POJK Nomor 24 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan rekening di bank umum. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas bagi bank dalam mengelola rekening nasabah, mulai dari aktivitas transaksi hingga klasifikasi rekening berdasarkan tingkat aktivitasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan praktik pengelolaan rekening di seluruh bank umum di Indonesia menjadi lebih seragam dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kategori Rekening Bank Berdasarkan Aktivitas
Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya. Pembagian kategori ini penting untuk mempermudah bank dalam memantau dan mengelola rekening nasabah.
Kategori pertama adalah rekening aktif, yaitu rekening yang masih menunjukkan aktivitas transaksi seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening jenis ini dianggap sehat karena secara rutin digunakan oleh nasabah.
Rekening Tidak Aktif dan Dampaknya
Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yang ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun. Rekening ini memerlukan perhatian khusus karena berpotensi menjadi dormant jika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu yang lebih lama.
Dampak dari rekening tidak aktif bervariasi, mulai dari potensi biaya administrasi hingga risiko penutupan rekening jika tidak ada tindakan dari pemilik rekening. Nasabah perlu memperhatikan aktivitas rekening mereka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rekening Dormant: Definisi dan Konsekuensi
Kategori ketiga, dan yang menjadi fokus utama aturan baru ini, adalah rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari, atau lebih dari lima tahun.
Konsekuensi dari status dormant bisa beragam, mulai dari pembatasan akses hingga potensi penutupan rekening. Bank akan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada nasabah terkait status rekening mereka dan tindakan yang perlu diambil.
Baca Juga: Kepri Unggul: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera Didorong Investasi & Ekspor
Upaya OJK untuk Melindungi Nasabah
OJK memiliki peran krusial dalam melindungi nasabah dan memastikan stabilitas sektor perbankan. Aturan baru ini adalah salah satu upaya OJK untuk mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk pengawasan terhadap pengelolaan rekening, keamanan data nasabah, dan mitigasi risiko lainnya.
Pentingnya Kewaspadaan Nasabah
Nasabah juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan rekening mereka. Hal ini termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi, rutin memeriksa aktivitas rekening, dan segera melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.
Dengan adanya aturan baru dan peningkatan kewaspadaan nasabah, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Implikasi Aturan Baru Terhadap Industri Perbankan
Aturan baru OJK ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap industri perbankan. Bank perlu melakukan penyesuaian dalam sistem dan prosedur operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Bank juga perlu meningkatkan komunikasi dengan nasabah terkait perubahan aturan dan dampaknya. Hal ini termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai kategori rekening, konsekuensi dari status dormant, dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh nasabah.
Tantangan dan Peluang
Implementasi aturan baru ini mungkin menimbulkan tantangan bagi bank, seperti peningkatan biaya operasional dan kompleksitas administrasi. Namun, di sisi lain, aturan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan rekening.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur, bank dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko dengan lebih baik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan nasabah dan memperkuat posisi bank di pasar.
Contoh Kasus dan Studi Kasus Terkait
Meskipun artikel ini berfokus pada aturan baru, penting untuk melihat contoh kasus dan studi kasus terkait. Misalnya, kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar, meskipun bukan rekening dormant, menyoroti pentingnya keamanan sistem perbankan.
Studi kasus juga dapat melihat bagaimana bank menangani rekening tidak aktif dan dormant sebelum aturan baru ini. Ini memberikan konteks yang lebih luas tentang tantangan yang dihadapi oleh bank dalam mengelola rekening nasabah.
Kesimpulan
Aturan baru OJK mengenai rekening dormant menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan tata kelola dan keamanan di sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan semakin meningkat.
Nasabah diimbau untuk proaktif memantau aktivitas rekening mereka dan memahami konsekuensi dari status dormant. Industri perbankan diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan terus berupaya memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi nasabah.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari (lima tahun).
Mengapa OJK membuat aturan ini?
Aturan ini dibuat untuk menstandarkan pengelolaan rekening, melindungi nasabah, dan mencegah penyalahgunaan rekening.
Apa yang harus dilakukan jika rekening saya menjadi dormant?
Bank akan memberikan informasi mengenai status rekening Anda. Anda mungkin perlu menghubungi bank untuk mengaktifkan kembali rekening Anda atau melakukan tindakan lain yang disarankan oleh bank.
Apakah saldo di rekening dormant akan hilang?
Belum tentu. Namun, ada kemungkinan bank akan memproses rekening dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan rekening jika tidak ada tindakan dari pemilik rekening. Sebaiknya hubungi bank untuk informasi lebih lanjut.
BRITISH PROPOLIS | Suplemen Terbaik Alami
Nama Produk: BRITISH PROPOLIS REGULER
Rp. 250.000/botol
(Gratis ONGKIR untuk Pulau Jawa)
Manfaat British Propolis:
- Membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
- Berperan sebagai antibiotik alami dan detoksifikasi tubuh.
- Membantu mempercepat penyembuhan luka bakar dan luka kulit lainnya.
- Membantu mengatasi gangguan pencernaan ringan seperti sakit maag.
- Sebagai pelengkap terapi untuk kondisi seperti diabetes, kolesterol tinggi, asam urat, dan beberapa jenis kanker (tetap harus dikonsultasikan dengan dokter).
- Pada anak-anak, British Propolis Green dikhususkan untuk membantu meningkatkan nafsu makan dan menjaga imunitas dari flu, batuk, dan radang amandel.
Posting Komentar untuk "Rekening Bank 'Mati Suri': OJK Ubah Aturan, Lebih dari 5 Tahun Jadi Dormant"